konsultasi private secara online dengan biaya terjangkau. Selain itu, disediakan juga layanan konsultasi offline, eksklusif saat umroh bersama jamaah.
Kasus yang bisa dikonsultasikan adalah kasus-kasus terkait fikih harta, baik itu fikih waris maupun fikih muamalah. Berikut rinciannya :
Beliau adalah Ustadz Muhammad Abu Rivai, SH. MH.
Saat ini beliau aktif sebagai :
Konsultasi 1 ON 1 sangat cocok bagi Anda yang memerlukan :
Namun, layanan ini mungkin tidak sesuai bagi Anda jika :
Berikut adalah beberapa benefit yang bisa Anda dapatkan di program konsultasi ini :
Peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar fikih waris dan fikih muamalah secara privat melalui Zoom bersama Ustadz.
Jika terdapat bagian dari penjelasan ustadz yang belum jelas, peserta dapat langsung meminta klarifikasi atau mengajukan pertanyaan tambahan untuk memperjelas maksudnya saat sesi konsultasi zoom berlangsung
Setelah sesi konsultasi selesai, peserta akan menerima link rekaman Zoom yang dapat ditonton kembali sesuai kebutuhan.
Berikut adalah prosedur pendaftaran dan alur sesi konsultasi fikih muamalah dan fikih waris 1 on 1 :
Melakukan registrasi dengan mentransfer biaya konsultasi sesuai dengan jumlah sesi yang diinginkan.
Mengirimkan detail kasus dan pertanyaannya secara tertulis dalam 1 chat. Tujuannya supaya sesi konsultasi lebih efektif dan efisien.
Menetapkan jadwal konsultasi. Jika peserta ingin request jadwal tertentu, boleh disampaikan untuk dicek jadwal yang kosong kapan saja.
Peserta akan dikirimi link Zoom untuk konsultasi paling lambat H-1 jam sebelum sesi konsultasi dimulai. Jika H-1 jam belum mendapatkan link Zoom, silahkan diingatkan.
Sesi konsultasi online dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan waktu dan jumlah sesi yang sudah ditentukan sebelumnya
Peserta konsultasi akan dikirimi link rekaman Zoom hasil konsultasi untuk bisa ditonton ulang atau dibagikan kepada keluarga.
Kami berkomitmen untuk memberikan respons yang cepat. Oleh karena itu, kami menjamin bahwa peserta yang telah menyelesaikan proses pembayaran dapat menjalani sesi konsultasi dalam waktu maksimal 3×24 jam.
Artinya, jika pembayaran dilakukan pada hari Senin, sesi konsultasi dapat dilaksanakan paling lambat pada hari Kamis.
Namun, kami berusaha untuk lebih cepat, dimana peserta biasanya dapat melakukan konsultasi dalam waktu 1×24 jam atau 2×24 jam setelah pembayaran, sehingga jika pembayaran dilakukan pada hari Senin, konsultasi dapat dijadwalkan pada hari Selasa atau Rabu.
Berikut harga / biaya konsultasi 1 on 1 yang bisa Anda pilih :
Berikut beberapa hal yang sering ditanyakan. Jadi mohon baca dengan teliti sebelum bertanya via whatsapp.
Boleh, silahkan ajak keluarga yang berkepentingan dengan kasus waris atau dengan kasus muamalah tersebut. Link Zoom boleh dishare kepada mereka. Meskipun namanya 1 ON 1, tapi boleh ajak keluarga atau partner bisnis yang terkait. Kata 1 ON 1 untuk menunjukkan bahwa konsultasi bersifat private atau tertutup.
Tidak harus On Cam. Kamera Zoom boleh dimatikan saat sesi konsultasi. Paling penting bisa berkomunikasi melalui suara. Karena konsultasi memang bersifat dua arah. Sehingga biasanya kami butuh mengkonfirmasi data-data untuk divalidasi. Maka mikrofon Zoom perlu untuk diaktifkan agar bisa merespon
Konsultasi ONLINE kami hanya melalui Zoom karena lebih efektif dan lebih efisien. Kami tidak menerima konsultasi via Chat WA, Inbox IG, DM Tiktok, SMS, telpon, dan semisal. Karena selama konsultasi berlangsung, kami membutuhkan share screen dan itu hanya bisa dilakukan via Zoom.
Tidak ada. Tapi Anda bisa melihat semua konten yang kami bagikan di akun Instagram dan Tiktok @muhammadaburivai baik berupa poster maupun video. Semuanya adalah ilmu-ilmu gratis yang bisa ditonton dan bisa disimak tanpa harus membayar.
©2024 Ustadz Muhammad Abu Rivai. All Rights Reserved.